Mengalihkan siaran televisi dari analog ke digital bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut kesetaraan akses informasi dan pengelolaan spektrum frekuensi yang amanah. Sebagai Dirjen SDPPI, saya memastikan bahwa penghentian siaran analog dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi, agar tidak menimbulkan gangguan terhadap layanan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Proses ini kami kawal ketat—mulai dari penataan spektrum, pengawasan teknis di lapangan, hingga koordinasi lintas lembaga—karena efisiensi spektrum yang dihasilkan menjadi aset penting bagi pengembangan layanan broadband, penyiaran digital, dan komunikasi kebencanaan. ASO bukan hanya langkah modernisasi, tapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang berkualitas. Bagi kami di SDPPI, ini adalah simbol kemajuan yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga taat regulasi, tertib frekuensi, dan berpihak pada kepentingan publik.




