sumber gambar: https://sdppi.kominfo.go.id/
Sebagai Dirjen SDPPI, saya memahami betul bahwa pengelolaan spektrum frekuensi bukan hanya soal alokasi teknis, tetapi tentang menjamin kualitas komunikasi masyarakat. Itulah mengapa saya mendorong penerapan SMFR (Sistem Monitoring Frekuensi Radio)—sebuah langkah strategis untuk memantau spektrum secara real-time dan menindak gangguan frekuensi dengan cepat dan akurat.
Dengan SMFR, kami bisa segera mendeteksi gangguan (interferensi), mengidentifikasi penggunaan ilegal, dan mengambil tindakan lapangan secara efisien. Saya memastikan perangkat monitoring, baik yang tetap maupun bergerak, dimodernisasi dan tersebar di seluruh Indonesia melalui Balai Monitoring.
Ini bukan sekadar proyek teknologi, tetapi bagian dari komitmen saya untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib, efisien, dan sehat. Teknologi canggih saja tidak cukup. Saya percaya, kecepatan tindakan dan keakuratan data adalah kunci utama dalam menjaga kualitas layanan komunikasi di tengah derasnya arus digitalisasi nasional.
Melalui SMFR, kami bisa mengamankan fondasi transformasi digital: spektrum frekuensi yang terkelola dengan baik, bebas gangguan, dan siap mendukung kebutuhan komunikasi publik maupun industri. Inilah wujud tanggung jawab negara untuk memastikan layanan telekomunikasi Indonesia tetap andal dan berdaya saing.